Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Rapat Koordinasi Keasistenan dituangkan dalam risalah rapat. (2) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Petugas Persidangan. (3) Salinan risalah rapat disampaikan kepada seluruh peserta rapat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Koordinasi Keasistenan ditutup. (4) Segala persiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Keasistenan, dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi fungsi administrasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
Your Correction