Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rapat Koordinasi Keasistenan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan. (2) Undangan Rapat Koordinasi Keasistenan disampaikan kepada peserta rapat setelah ditandatangani oleh Wakil Ketua Ombudsman atau yang mewakili sebagai ketua rapat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan rapat.
Your Correction