Correct Article 43
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Ketua rapat dalam Rapat Koordinasi Keasistenan adalah Wakil Ketua Ombudsman.
(2) Dalam hal Wakil Ketua Ombudsman berhalangan, maka Wakil Ketua Ombudsman dapat menunjuk Anggota Ombudsman lain untuk menjadi ketua rapat.
(3) Peserta Rapat Koordinasi Keasistenan paling sedikit terdiri atas:
a. Kepala Keasistenan Utama;
b. Kepala Keasistenan yang berada di pusat; dan
c. Petugas Persidangan.
Your Correction
