Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rapat Kerja Pusat bertujuan untuk: a. membahas perkembangan pelaksanaan rencana kerja Ombudsman; dan b. menyusun rencana kerja dan anggaran Ombudsman. (2) Rapat Kerja Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas.
Your Correction