Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Rapat Koordinasi Insan Ombudsman dituangkan dalam risalah rapat. (2) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Petugas Persidangan. (3) Salinan risalah rapat disampaikan kepada seluruh peserta rapat selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak rapat ditutup. (4) Segala persiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Insan Ombudsman, dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi urusan umum dan dapat dibantu unit kerja lain yang terkait.
Your Correction