Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rapat Koordinasi Insan Ombudsman diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan. (2) Undangan Rapat Koordinasi Insan Ombudsman disampaikan kepada peserta rapat setelah ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua Ombudsman paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan.
Your Correction