Correct Article 34
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Rapat Koordinasi Insan Ombudsman merupakan pertemuan lintas unit kerja baik Sekretariat Jenderal, Keasistenan dan/atau Perwakilan Ombudsman yang bertujuan untuk:
a. membahas program kerja Ombudsman;
b. mengevaluasi dan menilai kinerja lintas unit kerja;
c. mekanisme supporting pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman;
d. evaluasi pelaksanaan program kerja Ombudsman;
e. pembentukan panitia kegiatan; dan
f. pembahasan lainnya.
(2) Rapat Koordinasi Insan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas.
Your Correction
