Correct Article 32
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Rapat Kerja Nasional diselenggarakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Undangan Rapat Kerja Nasional disampaikan kepada seluruh peserta rapat oleh panitia setelah ditandatangani oleh Ketua Ombudsman paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan rapat.
(3) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Your Correction
