Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rapat Kerja Nasional diselenggarakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Undangan Rapat Kerja Nasional disampaikan kepada seluruh peserta rapat oleh panitia setelah ditandatangani oleh Ketua Ombudsman paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan rapat. (3) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Your Correction