Correct Article 28
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Undangan Rapat Pimpinan Nasional disampaikan kepada peserta rapat setelah ditandatangani oleh Ketua Ombudsman paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan rapat.
(2) Sekretaris Pimpinan Ombudsman melalui unit kerja yang membidangi urusan umum melakukan konfirmasi kehadiran anggota paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat Pimpinan Nasional dilaksanakan.
Your Correction
