Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Rapat Pimpinan Pusat dituangkan dalam risalah rapat. (2) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Petugas Persidangan. (3) Salinan risalah rapat disampaikan kepada seluruh peserta rapat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Pimpinan Pusat ditutup. (4) Segala persiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan Rapat Pimpinan Pusat, dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi urusan umum dapat dibantu oleh unit kerja lain yang terkait.
Your Correction