Correct Article 23
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Rapat Pimpinan Pusat diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam seminggu.
(2) Undangan Rapat Pimpinan Pusat disampaikan kepada peserta rapat setelah ditandatangani oleh Ketua Ombudsman paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan.
(3) Sekretaris Pimpinan Ombudsman melalui unit kerja yang membidangi urusan umum melakukan konfirmasi kehadiran anggota paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat Pimpinan Pusat dilaksanakan.
Your Correction
