Correct Article 21
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Rapat Pimpinan Pusat bertujuan untuk:
a. melakukan Evaluasi terhadap perkembangan pelaksanaan tugas Ombudsman, baik dari pihak internal maupun eksternal Ombudsman;
b. membahas dan mengambil keputusan strategis untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Ombudsman; dan
c. membahas dan mengambil keputusan untuk perbaikan tata kelola dan pencapaian target kinerja Ombudsman.
(2) Rapat Pimpinan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat terbatas.
Your Correction
