Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak berbicara dan menyampaikan pendapat dalam Rapat Pleno hanya dimiliki oleh Pimpinan Ombudsman. (2) Dalam hal Rapat Pleno bersifat terbatas, pihak lain yang diundang dalam Rapat Pleno hanya dapat berbicara dan menyampaikan pendapat atas permintaan dan persetujuan ketua rapat.
Your Correction