Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usulan agenda Rapat Pleno disampaikan pada saat Rapat Pleno sebelumnya atau sebelum Rapat Pleno dimulai. (2) Agenda Rapat Pleno disusun oleh Ketua Ombudsman dan/atau Wakil Ketua Ombudsman dengan memperhatikan masukan/usulan dari Anggota Ombudsman yang disetujui di Rapat Pleno sebelumnya. (3) Perubahan agenda Rapat Pleno yang berkaitan dengan materi maupun urutan pembahasannya dapat dilakukan dengan persetujuan Rapat Pleno.
Your Correction