Correct Article 14
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Rapat Pleno bertujuan untuk:
a. membahas dan MENETAPKAN keputusan strategis lembaga terkait Rekomendasi, saran, status tindak lanjut laporan, keputusan penolakan laporan diluar kewenangan Ombudsman, Rancangan Peraturan Ombudsman dan/atau Keputusan Ketua Ombudsman serta penutupan laporan; dan
b. membahas dan MENETAPKAN keputusan lain yang dianggap perlu.
(2) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tertutup.
(3) Rapat Pleno dapat bersifat terbatas apabila telah mendapat persetujuan dari Pimpinan Ombudsman.
Your Correction
