Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengambilan keputusan dalam rapat berpegang pada prinsip musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, maka keputusan diambil melalui voting. (3) Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pengambilan keputusan ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Your Correction