Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Interupsi dapat dilakukan oleh peserta rapat selama berjalannya rapat dengan ketentuan untuk: a. meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya mengenai masalah yang sedang dibicarakan; b. menjelaskan persoalan yang ada di dalam pembicaraan yang terkait dengan diri dan/atau tugasnya; c. mengajukan usul penyelesaian persoalan yang sedang dibahas; dan/atau d. mengajukan usul agar rapat ditunda untuk sementara. (2) Ketua rapat dapat membatasi lamanya pembicara melakukan interupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan interupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dapat dilakukan pembahasan. (4) Ketentuan interupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, dapat dilakukan pembahasan dan harus mendapat persetujuan dari ketua rapat dan semua peserta rapat.
Your Correction