Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua rapat dapat menentukan jangka waktu peserta rapat dalam berbicara. (2) Ketua rapat memperingatkan dan meminta supaya pembicara mengakhiri pembicaraan, apabila seorang pembicara melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
Your Correction