Correct Article 9
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kesempatan berbicara/berpendapat dalam rapat diatur oleh ketua rapat menurut urutan pendaftaran nama.
(2) Dalam hal tertentu, ketua rapat dapat menentukan kesempatan berbicara di luar urutan pendaftaran nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembicara dalam rapat tidak boleh diganggu selama berbicara, kecuali apabila menyangkut point of order/prosedur menurut aturan.
(4) Pembicara dapat meminta ketua rapat untuk merahasiakan atau tidak mencantumkan dalam risalah rapat bagian tertentu pembicaraannya.
(5) Pembicara dilarang untuk berbicara/berpendapat yang menyimpang dari pokok pembahasan rapat.
(6) Apabila seorang pembicara berbicara/berpendapat menyimpang dari pokok pembahasan, ketua rapat wajib memperingatkan pembicara.
Your Correction
