Correct Article 3
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Rapat yang diselenggarakan di lingkungan Ombudsman bersifat:
a. terbatas; dan
b. tertutup.
(2) Rapat yang bersifat terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rapat yang dihadiri oleh peserta sesuai undangan dan dapat menambah peserta
di luar undangan berdasarkan persetujuan ketua rapat dengan agenda pembahasan yang bersifat penting.
(3) Rapat yang bersifat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rapat yang hanya dihadiri oleh peserta sesuai undangan dengan agenda pembahasan yang bersifat sangat penting dan/atau rahasia.
Your Correction
