Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Ombudsman ini yang dimaksud dengan: 1. Ombudsman yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian dan seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. 2. Pimpinan Ombudsman adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman. 3. Perwakilan Ombudsman adalah kantor Ombudsman di provinsi atau kabupaten/kota yang mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman. 4. Kepala Perwakilan Ombudsman adalah seseorang yang diangkat oleh Ketua Ombudsman untuk memimpin kantor Perwakilan Ombudsman di daerah. 5. Asisten Ombudsman yang selanjutnya disebut Asisten adalah pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan Rapat Pleno anggota Ombudsman untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.. 6. Rapat Pleno adalah mekanisme pengambilan keputusan tertinggi yang dihadiri oleh setengah plus satu jumlah Anggota Ombudsman. 7. Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat evaluasi dan rencana pelaksanaan program kerja serta membahas permasalahan strategis di tingkat nasional dan daerah. 8. Rapat Pimpinan Pusat adalah rapat yang merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Pleno. 9. Rapat Kerja Nasional adalah rapat evaluasi terkait dengan kebijakan dan program kerja di lingkungan Ombudsman serta membahas isu strategis di tingkat nasional. 10. Rapat Kerja Pusat adalah rapat yang membahas rencana kerja, anggaran dan/atau perkembangan pelaksanaan rencana kerja Ombudsman; 11. Rapat Koordinasi Keasistenan adalah rapat evaluasi kinerja dan pembahasan rencana kerja lintas keasistenan di lingkungan Ombudsman. 12. Rapat Bidang/Keasistenan Utama adalah rapat yang membahas perkembangan pelaksanaan tugas Ombudsman di masing-masing bidang kerja dan rencana tindak lanjutnya. 13. Rapat Sekretariat Jenderal adalah rapat yang membahas tentang penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelayanan administrasi di lingkungan Ombudsman. 14. Rapat Biro/Inspektorat adalah rapat yang diselenggarakan untuk membahas tindak lanjut rapat Sekretariat Jenderal. 15. Rapat Perwakilan adalah rapat dengan agenda tertentu dan kuorum dihadiri oleh Kepala Perwakilan dan setengah plus satu jumlah Asisten. 16. Rapat Kerja Perwakilan adalah rapat yang membahas terkait dengan rencana dan evaluasi program kerja di lingkungan Perwakilan Ombudsman. 17. Petugas Persidangan adalah pegawai di lingkungan Keasistenan atau Sekretariat Jenderal yang bertugas untuk membantu jalannya rapat di lingkungan Ombudsman.
Your Correction