Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Mutu bertujuan untuk: a. meningkatkan nilai dari produk dan jasa layanan; b. meningkatkan tingkat keamanan dan kenyamanan dalam bekerja; c. meningkatkan produktifitas kerja; dan d. meningkatkan kepuasan stakeholders. (2) Ruang lingkup Pengembangan Mutu meliputi sistem, proses, prosedur, produk dan sumber daya yang ada di lingkungan setiap Unit Kerja. (3) Pengembangan Mutu didasarkan pada hasil: a. pengendalian mutu; b. penjaminan mutu; c. masukan stakeholders; dan/atau d. pengukuran kepuasan stakeholders. (4) Pengembangan Mutu dilaksanakan oleh setiap Unit Kerja. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Mutu ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Your Correction