Correct Article 15
PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Penjaminan Mutu, Unit Kerja pelaksana memiliki kewenangan untuk:
a. mengakses seluruh data dan informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personil yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas Penjaminan Mutu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. melakukan komunikasi secara langsung dengan Para Pimpinan Unit Kerja serta Insan Ombudsman lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu; dan
c. Menyusun laporan dan memberikan rekomendasi perbaikan.
(2) Dalam melaksanakan Penjaminan Mutu, Unit Kerja pelaksana memiliki tanggung jawab untuk:
a. menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Penjaminan Mutu, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
b. melakukan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut atas hasil Penjaminan Mutu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjaminan Mutu ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Your Correction
