Correct Article 14
PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Unit Kerja yang diberikan tugas untuk melaksanakan Penjaminan Mutu melakukan kegiatan secara proaktif berkala atau sewaktu-waktu disesuaikan dengan kebutuhan tertentu.
(2) Penjaminan Mutu dilakukan dalam bentuk kegiatan:
a. menyiapkan dan menyusun perangkat/dokumen sistem Penjaminan Mutu;
b. melakukan monitoring implementasi dan Sistem Penjaminan Mutu;
c. melakukan audit/evaluasi Mutu dalam pencapaian sasaran Mutu (target kerja) dan rencana Mutu (cara mencapai);
d. memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku; dan
e. melaporkan secara periodik kepada pimpinan terkait implementasi sistem Penjaminan Mutu.
(3) Penjaminan Mutu dapat memperhatikan hasil dari identifikasi dan analisis terhadap permasalahan pada produk dan jasa layanan yang dikeluhkan oleh pengguna layanan sebagai dasar rekomendasi perbaikan Mutu
(4) Hasil dari kegiatan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Penjaminan Mutu.
Your Correction
