Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjaminan Mutu bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi berbagai aspek dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Kerja dalam menghasilkan produk dan jasa layanan sesuai Standar Mutu yang telah ditetapkan. (2) Penjaminan Mutu program penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi pelayanan publik, dilaksanakan oleh Keasistenan yang membidangi fungsi Penjaminan Mutu. (3) Dalam hal Penjaminan Mutu program dukungan manajamen dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal. (4) Ruang lingkup dalam kegiatan Penjaminan Mutu meliputi seluruh sistem, proses, prosedur dan sumber daya pada pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Kerja.
Your Correction