Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seluruh hasil dari kegiatan Pengendalian Mutu yang dilaksanakan oleh Unit Pengelola Pengendalian Mutu dicatat dalam Formulir Pengendalian Mutu (Kartu Kendali) yang ditandatangani oleh petugas yang menginspeksi, personil yang diinspeksi, dan diketahui oleh atasan terkait. (2) Hasil dari kegiatan Pengendalian Mutu yang dilaksanakan oleh Unit Pengelola Pengendalian Mutu dapat berupa dokumentasi atas kegiatan inspeksi dan pengujian atas suatu produk/jasa layanan. (3) Hasil dari kegiatan Pengendalian Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan oleh Unit Pengelola Pengendalian Mutu untuk melakukan evaluasi dan peningkatan Mutu di setiap Unit Kerja. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pengendalian Mutu ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Your Correction