Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan Pengendalian Mutu dilaksanakan dengan ketentuan: a. dilaksanakan dalam bentuk inspeksi dan/atau pemantauan pada pelaksanaan tugas mulai awal sampai dihasilkannya produk dan/atau jasa layanan oleh setiap Unit Kerja; b. dilakukan dengan frekuensi yang telah ditetapkan dan sewaktu-waktu bila dibutuhkan dalam setiap tahapan pelaksanaan tugas oleh setiap Unit Kerja; c. pelaksanaan Pengendalian Mutu menggunakan Formulir Pengendalian Mutu (Kartu Kendali); d. proses Pengendalian Mutu dapat dilakukan secara manual atau menggunakan teknologi; e. berfungsi sebagai sarana untuk memverifikasi pemenuhan Standar Mutu pada produk dan/atau jasa layanan yang dihasilkan, apabila belum memenuhi syarat maka pengendali Mutu dapat meminta dilakukan perbaikan; f. verifikasi terhadap pemenuhan Standar Mutu dilakukan dengan berdasarkan kriteria pemenuhan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); g. permintaan perbaikan sebagaimana dimaksud pada huruf f disampaikan secara langsung kepada petugas terkait; h. seluruh Unit Kerja di lingkungan Ombudsman bertanggung jawab terhadap penerapan tata kelola yang baik, dan Pengendalian Mutu dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan Unit Kerja masing-masing; dan i. seluruh Unit Kerja mengupayakan kepatuhan terhadap semua kebijakan atau ketentuan yang berlaku.
Your Correction