Correct Article 8
PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pelaksanaan Mutu merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka memastikan pelaksanaan tugas oleh setiap Unit Kerja telah sesuai dengan Standar Mutu yang telah ditetapkan.
(2) Pelaksanaan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
a. Pengendalian Mutu;
b. Penjaminan Mutu; dan
c. Pengembangan Mutu.
Your Correction
