Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Manajemen Mutu Terpadu dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. kepemimpinan; b. keberlanjutan; c. terencana dan sistematis; d. menghormati otonomi pelaksanaan tugas masing-masing Unit Kerja; e. fokus pada perbaikan; f. bertindak berdasarkan prioritas; g. pengambilan keputusan berdasarkan data dan bukti; h. efektif dan efisien; i. keterlibatan; dan j. kerja sama.
Your Correction