Correct Article 4
PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Manajemen Mutu Terpadu dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. kepemimpinan;
b. keberlanjutan;
c. terencana dan sistematis;
d. menghormati otonomi pelaksanaan tugas masing-masing Unit Kerja;
e. fokus pada perbaikan;
f. bertindak berdasarkan prioritas;
g. pengambilan keputusan berdasarkan data dan bukti;
h. efektif dan efisien;
i. keterlibatan; dan
j. kerja sama.
Your Correction
