Correct Article 3
PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Manajemen Mutu Terpadu bertujuan untuk:
a. menyusun Standar Mutu di lingkungan Ombudsman;
b. mengawasi secara rutin pelaksanaan Standar Mutu;
c. memperoleh informasi mengenai kepatuhan pelaksanaan kegiatan oleh setiap Unit Kerja terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengetahui bahwa produk dan jasa layanan yang dihasilkan telah memenuhi Standar Mutu;
e. memastikan bahwa seluruh Unit Kerja di lingkungan Ombudsman dapat melakukan kerja sama dan bersinergi dalam menjaga konsistensi dan meningkatkan Mutu;
f. memberikan keyakinan kepada pemangku kepentingan Ombudsman bahwa proses dan produk telah memenuhi Standar Mutu; dan
g. memberikan saran perbaikan dalam rangka peningkatan Mutu.
Your Correction
