Correct Article 2
PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Manajemen Mutu Terpadu dilakukan untuk menjamin dan meningkatkan Mutu pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman agar dapat tercapai secara konsisten sesuai Standar Mutu yang telah ditetapkan, bahkan melampaui standar yang ditetapkan.
Your Correction
