Correct Article 17
PERBAN Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penilaian Mutu bertujuan untuk:
a. mengetahui tingkat pencapaian Mutu;
b. mengetahui kecakapan, motivasi dari pegawai;
c. mengetahui tingkat kemajuan dan kesesuaian hasil dari pelaksanaan Manajemen Mutu;
d. mendiagnosis keunggulan dan kelemahan dari masing-masing Unit Kerja dalam pencapaian Mutu;
e. mengetahui aspek-aspek yang perlu ditingkatkan dari Unit Kerja dan cara-cara peningkatannya; dan
f. memberikan penghargaan bagi Unit Kerja yang mencapai Mutu sebagaimana Standar Mutu yang telah ditetapkan.
(2) Penilaian Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Ketua Ombudsman dan dapat didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal dibantu oleh Tim yang diberi tugas merumuskan Penilaian Mutu berdasarkan keputusan Ketua Ombudsman.
(3) Ruang lingkup Penilaian Mutu terdiri dari penilaian sistem, proses, prosedur, produk dan sumber daya yang ada di lingkungan setiap Unit Kerja.
Your Correction
