Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata Penghormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction