Correct Article 38
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Selain penghormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dalam hal Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan meninggal dunia, penghormatan diberikan dalam bentuk pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagai tanda berkabung.
(2) Pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan di Kantor Ombudsman dan Kantor Perwakilan Ombudsman selama 3 (tiga) hari berturut- turut.
Your Correction
