Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian penghormatan menggunakan Bendera Negara dalam Acara Resmi dilaksanakan sesuai kedudukan pejabat yang bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan penggunaan Bendera Negara.
Your Correction