Correct Article 28
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Upacara Penyerahan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf k, dilaksanakan dengan susunan sebagai berikut:
a. Ketua Ombudsman memasuki tempat acara;
b. menyanyikan lagu INDONESIA Raya;
c. sambutan oleh Ketua Ombudsman;
d. pemaparan oleh Anggota Ombudsman;
e. penyerahan Rekomendasi oleh Ketua Ombudsman;
f. menyanyikan lagu Bagimu Negeri;
g. doa;
h. penutup; dan
i. jumpa pers.
(2) Penyiapan kelengkapan dan perlengkapan upacara penyerahan rekomendasi dilakukan oleh unit kerja yang membidangi fungsi sumber daya manusia dan umum.
Your Correction
