Correct Article 27
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Upacara penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf j, dilaksanakan dengan susunan sebagai berikut:
a. Ketua Ombudsman memasuki tempat acara;
b. sambutan oleh Ketua Ombudsman;
c. pemaparan oleh Asisten Ombudsman;
d. tanggapan dari terlapor;
e. penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP);
f. penutup; dan
g. jumpa pers.
(2) Penyiapan kelengkapan dan perlengkapan Upacara Upacara Penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dilakukan oleh unit kerja yang membidangi fungsi sumber daya manusia dan umum.
Your Correction
