Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilaksanakan dengan susunan sebagai berikut: a. Sekretaris Jenderal memasuki tempat acara; b. menyanyikan lagu kebangsaan INDONESIA Raya; c. pembacaan Keputusan PRESIDEN/Sekretaris Jenderal; d. pengambilan sumpah jabatan oleh Sekretaris Jenderal; e. kata-kata pelantikan oleh Sekretaris Jenderal; f. penandatanganan berita acara sumpah jabatan dan pakta integritas; g. amanat Sekretaris Jenderal; h. menyanyikan lagu Bagimu Negeri; i. pembacaan doa; j. penutup; dan k. pemberian ucapan selamat. (2) Kelengkapan dan perlengkapan upacara pengambilan sumpah jabatan untuk jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional tertentu yang perlu disiapkan oleh unit kerja yang bersangkutan meliputi: a. naskah pengambilan sumpah jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional tertentu; b. undangan; c. ruang upacara; d. susunan upacara; e. calon pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional tertentu yang diangkat; f. pimpinan upacara; g. saksi; h. rohaniwan; i. pembawa acara; j. petugas protokol; k. dirigen; l. naskah sambutan; m. pulpen; n. meja; o. map naskah; p. susunan Tata Tempat dan Tata Upacara; dan q. alat pengeras suara. (3) Penyiapan kelengkapan dan perlengkapan pengambilan sumpah jabatan untuk jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit kerja yang membidangi fungsi sumber daya manusia dan umum.
Your Correction