Correct Article 15
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. hari ulang tahun Korps Pegawai Republik INDONESIA (KORPRI);
b. upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan struktural/jabatan fungsional tertentu;
c. upacara pelantikan dan pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil;
d. upacara pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Perwakilan Ombudsman;
e. upacara pelantikan dan pengambilan sumpah Asisten Ombudsman;
f. upacara serah terima jabatan;
g. upacara penandatanganan nota kesepahaman;
h. upacara pembukaan dan penutupan rapat kerja nasional/rapat Pimpinan/rapat koordinasi/seminar/lokakarya/diskusi;
i. upacara pembukaan dan penutupan pendidikan dan pelatihan;
j. upacara penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP);
k. upacara penyerahan rekomendasi;
l. upacara peresmian gedung kantor atau bangunan gedung lainnya;
m. upacara penyambutan Pimpinan Ombudsman;
n. upacara pelepasan Pimpinan Ombudsman;
o. upacara penyambutan Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama;
p. upacara pelepasan Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama;
q. upacara persemayaman dan pemakaman jenazah insan Ombudsman;
r. pelaksanaan apel Ombudsman; dan
s. upacara atau Acara Resmi lainnya yang berlaku khusus di lingkungan Ombudsman.
Your Correction
