Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. hari ulang tahun Korps Pegawai Republik INDONESIA (KORPRI); b. upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan struktural/jabatan fungsional tertentu; c. upacara pelantikan dan pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil; d. upacara pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Perwakilan Ombudsman; e. upacara pelantikan dan pengambilan sumpah Asisten Ombudsman; f. upacara serah terima jabatan; g. upacara penandatanganan nota kesepahaman; h. upacara pembukaan dan penutupan rapat kerja nasional/rapat Pimpinan/rapat koordinasi/seminar/lokakarya/diskusi; i. upacara pembukaan dan penutupan pendidikan dan pelatihan; j. upacara penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP); k. upacara penyerahan rekomendasi; l. upacara peresmian gedung kantor atau bangunan gedung lainnya; m. upacara penyambutan Pimpinan Ombudsman; n. upacara pelepasan Pimpinan Ombudsman; o. upacara penyambutan Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama; p. upacara pelepasan Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama; q. upacara persemayaman dan pemakaman jenazah insan Ombudsman; r. pelaksanaan apel Ombudsman; dan s. upacara atau Acara Resmi lainnya yang berlaku khusus di lingkungan Ombudsman.
Your Correction