Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan upacara yang diselenggarakan dengan pengibaran bendera. (2) Pengibaran bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pembacaan teks Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Pancasila, doa, dan/atau diiringi dengan Lagu Kebangsaan. (3) Jenis kegiatan upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. proklamasi kemerdekaan Republik INDONESIA; b. hari besar nasional; c. hari lahir Ombudsman; dan d. upacara lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Your Correction