Correct Article 3
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penyelenggaraan Keprotokolan dilakukan terhadap Acara Resmi yang dihadiri oleh Pimpinan Ombudsman dan/atau Sekretaris Jenderal di lingkungan Ombudsman.
(2) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. upacara;
b. Kunjungan Kerja;
c. penerimaan dan pelayanan kunjungan tamu; dan
d. Jamuan Resmi.
(3) Penyelenggaraan Keprotokolan dilaksanakan untuk Acara Resmi di lingkungan Ombudsman sesuai dengan aturan
Tata Tempat, Tata Upacara, Tata Penghormatan, dan Pengamanan.
(4) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Ombudsman di Ibu Kota atau di luar Ibu Kota Negara Republik INDONESIA.
(5) Dalam hal terjadi situasi dan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan terlaksananya Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggaraan Keprotokolan dapat disesuaikan.
(6) Penyesuaian pelaksanaan Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diputuskan oleh Ketua Ombudsman atau Sekretaris Jenderal yang memimpin Acara Resmi dimaksud.
Your Correction
