Correct Article 50
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pengamanan dilaksanakan dalam kegiatan/acara yang dihadiri oleh:
a. Pimpinan Ombudsman; dan/atau
b. Sekretaris Jenderal.
(2) Pengamanan dilakukan oleh tenaga pengamanan internal Ombudsman dan dapat melakukan koordinasi dengan pihak pengamanan eksternal.
(3) Dalam hal kegiatan/acara yang diselenggarakan di luar lingkungan Ombudsman, maka kegiatan pengamanan dikoordinasikan oleh petugas protokol kepada instansi terkait dan/atau pihak keamanan setempat.
Your Correction
