Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengamanan dilaksanakan untuk kegiatan/acara di lingkungan Ombudsman, Perwakilan Ombudsman atau di luar lingkungan Ombudsman. (2) Pengamanan kegiatan/acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruang pelaksanaan kegiatan/acara; b. penunjukan jalur evakuasi; c. lokasi tangga darurat; d. lokasi pintu keluar; e. fasilitas kesehatan; dan/atau f. hal yang berkaitan dengan keamanan selama kegiatan berlangsung.
Your Correction