Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jamuan Resmi diberikan sebagai penghormatan kepada tamu negara asing, tamu organisasi internasional, dan tamu dalam negeri yang berkunjung kepada Pimpinan Ombudsman. (2) Jenis Jamuan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. brunch (breakfast and lunch) untuk mendahului santap siang; b. santap siang; dan c. santap malam. (3) Tata pakaian Jamuan Resmi disesuaikan dengan waktu dan tempat acara. (4) Penyiapan Jamuan Resmi dilakukan oleh unit kerja yang membidangi tugas dan fungsi sumber daya manusia dan umum. (5) Tata Tempat Jamuan Resmi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahan dari Peraturan Ombudsman ini.
Your Correction