Correct Article 47
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam penerimaan kunjungan tamu dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c yang meliputi Pejabat Pemerintahan, lembaga swadaya masyarakat, atau tokoh masyarakat, dipersiapkan perlengkapan meliputi:
a. tempat pertemuan yang dilengkapi dengan gambar Garuda Pancasila, foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta Bendera Negara;
b. plakat;
c. bahan pertemuan;
d. papan nama meja; dan
e. perlengkapan lain yang diperlukan.
(2) Langkah yang perlu dilakukan dalam hal penerimaan tamu dalam negeri adalah sebagai berikut:
a. koordinasi tentang jadwal dan maksud kunjungan;
dan
b. koordinasi mengenai langkah Pengamanan yang diperlukan.
(3) Pengaturan Tata Tempat penerimaan kunjungan tamu dalam negeri tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Your Correction
