Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis penerimaan dan pelayanan kunjungan tamu terdiri atas: a. kunjungan tamu luar negeri; b. kunjungan perwakilan negara asing dan organisasi internasional di INDONESIA; dan c. kunjungan tamu dalam negeri.
Your Correction