Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kunjungan Kerja luar negeri merupakan kunjungan resmi ke suatu negara yang dilakukan oleh Pimpinan Ombudsman dan/atau Sekretaris Jenderal. (2) Kunjungan Kerja luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka: a. mendampingi Kunjungan Kerja bersama PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; b. menghadiri upacara kenegaraan; c. menghadiri undangan negara asing dan/atau organisasi internasional; dan d. Kunjungan Kerja yang bersifat resmi lainnya. (3) Perlengkapan yang perlu disiapkan oleh unit kerja yang menangani kerja sama luar negeri terkait acara kunjungan resmi ke luar negeri meliputi: a. jadwal acara kunjungan; b. surat izin perjalanan luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; c. surat exit permit dari Kementerian Luar Negeri; d. surat permohonan visa ke kedutaan negara tujuan; e. visa dari negara tujuan; f. bahan Kunjungan Kerja; g. akomodasi; h. transportasi; i. souvenir; dan j. perlengkapan lain. (4) Acara Kunjungan Kerja resmi Pimpinan Ombudsman dan/atau Sekretaris Jenderal ke luar negeri disusun bersama dan dikoordinasikan dengan perwakilan negara yang bersangkutan serta perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dan Kementerian Luar Negeri.
Your Correction