Correct Article 36
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Tokoh Masyarakat Tertentu, dan perwakilan negara asing dalam Acara Resmi mendapat penghormatan.
(2) Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penghormatan dengan Bendera Negara; dan
b. penghormatan dengan Lagu Kebangsaan.
Your Correction
