Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata Upacara ditujukan untuk: a. upacara bendera; dan b. upacara bukan upacara bendera. (2) Upacara bendera dan upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilaksanakan secara virtual dengan tata dan susunan acara yang telah disesuaikan.
Your Correction