Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata Tempat dalam Acara Resmi Ombudsman ditentukan dengan urutan: a. Ketua Ombudsman; b. Wakil Ketua Ombudsman; c. Anggota Ombudsman; d. Sekretaris Jenderal; e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; f. Kepala Keasistenan Utama; g. Kepala Perwakilan Ombudsman; h. Pejabat Administrator/Pejabat Fungsional Ahli Madya/Asisten Madya/Kepala Keasistenan; dan i. Pejabat Pengawas/Pejabat Fungsional Ahli Muda/Asisten Muda. (2) Dalam hal pelaksanaan Acara Resmi hanya dihadiri oleh pejabat dan/atau pegawai dari dalam Ombudsman, Tata Tempat berpedoman pada urutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau disesuaikan dengan urutan jabatan di masing-masing unit kerja.
Your Correction