Correct Article 6
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tata Tempat dalam Acara Resmi Ombudsman ditentukan dengan urutan:
a. Ketua Ombudsman;
b. Wakil Ketua Ombudsman;
c. Anggota Ombudsman;
d. Sekretaris Jenderal;
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
f. Kepala Keasistenan Utama;
g. Kepala Perwakilan Ombudsman;
h. Pejabat Administrator/Pejabat Fungsional Ahli Madya/Asisten Madya/Kepala Keasistenan; dan
i. Pejabat Pengawas/Pejabat Fungsional Ahli Muda/Asisten Muda.
(2) Dalam hal pelaksanaan Acara Resmi hanya dihadiri oleh pejabat dan/atau pegawai dari dalam Ombudsman, Tata Tempat berpedoman pada urutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau disesuaikan dengan urutan jabatan di masing-masing unit kerja.
Your Correction
